Jumat, 03 Juni 2011

Pembaharuan (Updating) Data PTK

Dasar : Surat dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah tanggal 24 Mei 2011, nomor : 243/J30/PD.00.00/2011 tentang Undangan Konsolidasi Data Pendidik dan Kependidikan (PTK)
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati tanggal 26 Mei 2011 nomor : 212/2207 tentang Pembaharuan (Updating) Data PTK, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. 4 (empat) lembar format pembaharuan data klik disini.
a. Lembar pertama adalah data identitas sekolah.
b. Lembar 2 dan 3 adalah lembar PERBAIKAN DATA.

Lembar ini ditujukan untuk PTK yang telah memiliki NUPTK.
Tujuan lembar ini adalah mencatat perubahan yang terjadi selama PTK mendapatkan NUPTK.
c. Lembar 4 adalah lembaran yang ditujukan bagi PTK yang BELUM memiliki NUPTK.
Bagi PTK yang belum memiliki NUPTK Wajib mengisi mulai lembar pertama s.d keempat, dengan ketentuan telah memiliki masa kerja 2 tahun TMT 1 Januari 2011 (sebelum 1 Januari 2009)
2. Format untuk diperbanyak sendiri oleh sekolah / yang berkepentingan untuk segera diisi sesuai dengan kriteria pada poin 1, dengan huruf BALOK dan terbaca jelas.
3. NUPTK adalah alat Pendataan PTK, Kepemilikan NUPTK tidak terkait dengan status kepegawaian, persyaratan pengangkatan sebagai CPNS, dan sebagainya.

Sony

Tidak ada komentar:

Posting Komentar